Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 542/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 22 Juli 2021 — SH
Terdakwa:
AMDARAHMAN S
62
    1. Menyatakan terdakwa AMDARAHMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    SH
    Terdakwa:
    AMDARAHMAN S
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 542/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 22 Juli 2021 — SH
Terdakwa:
AMDARAHMAN S
234
    1. Menyatakan terdakwa AMDARAHMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    SH
    Terdakwa:
    AMDARAHMAN S