Ditemukan 2 data
ALEXANDER GIDEON
25 — 9
Memberikan ijin kepada Pemohon ( ALEXANDER GIDEON ) untuk mewakili anaknya yang belum dewasa bernama KEZIA AMERIS ALDEN SAWONG, lahir di Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2005, Jenis kelamin : Perempuan, KHUSUS melakukan transaksi jual beli berupa : sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Bligo Blok J6. No.07, Kecamatan Candi,, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No.724.
63 — 7
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan biaya kebutuhan hidup dan Pendidikan pada anak Penggugat dan Tergugat yaitu Jesslyn Ameris