Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2020 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 223/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 14 Desember 2020 — Amikson Tua Pasaribu
4719
  • Amikson Tua Pasaribu
    Nama lengkap : Amikson Tua Pasaribu2. Tempat lahir : Borbor3. Umur/Tanggal lahir :44 Tahun/11 Maret 19764. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Onan Borbor Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab.Toba7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditangkap pada tanggal 9 September 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September2020;2.
    Menyatakan Terdakwa Amikson Tua Pasaribu terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak pedulliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) Ke2 KUHPidana dalam Dakwaan Altematif Pertama;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amikson Tua Pasaribu berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin darn pihak yang berwenang untukmelakukan perjudian jenis togel.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) Ke2 KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa Amikson Tua Pasarilbu pada har Rabu tanggal 09September 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan September 2020 bertempat di warung milik marga Pangaribuan yang beralamatdi Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab.
    Menyatakan Terdakwa Amikson Tua Pasaribu tersebut diatas, teroukt' secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengajamemben kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judisebagaimana dalam Dakwaan Altematif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 223/Pid.B/2020/PN BIg3.
Register : 08-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/Pid/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — Amikson Tua Pasaribu
850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amikson Tua Pasaribu
Register : 06-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 15/Pid/2021/PT MDN
Tanggal 3 Februari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : WISJNU WARDHANA
Terbanding/Terdakwa : AMIKSON TUA PASARIBU
4918
  • Pembanding/Penuntut Umum : WISJNU WARDHANA
    Terbanding/Terdakwa : AMIKSON TUA PASARIBU
    PUTUSANNOMOR 15/Pid/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalamPengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Amikson Tua PasaribuTempat lahir : BorborUmur/Tanggal lahir : 44 Tahun/11 Maret 1976Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Onan Borbor Desa Pasar Borbor Kec.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukanperjudian jenis togel.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) Ke2 KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa Amikson Tua Pasaribu pada hari Rabu tanggal 09September 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan September 2020 bertempat di warung milik marga Pangaribuan yang beralamatdi Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab.
    Menyatakan Terdakwa Amikson Tua Pasaribu terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak pedullapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) Ke2 KUHPidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amikson Tua Pasariou berupa pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    Menyatakan Terdakwa Amikson Tua Pasaribu tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengajamemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judisebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 15/Pid/2021/PT MDN3.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814 K/PID/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — PARASMAN PASARIBU DAN KAWAN-KAWAN
2925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTON PASARIBU, 5. GARUDAPASARIBU dan 6.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTON PASARIBU, 5.GARUDA PASARIBU dan 6.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTONPASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMIN PANE berjalankaki menuju tempat pondasi bangunan tersebut yang terletak di DesaPasar Borbor, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba Samosir tersebut.Sesampai dilokasi pondasi bangunan, ada 2 (dua) orang tukang bangunanyaitu saksi HINSA PARDAMEAN PASARIBU dan ANGGIATPASARIBU yang sedang bekerja, lalu mereka Terdakwa 1. PARASMANPASARIBU, 2. JESMAN PASARIBU, 3. AMIKSON PASARIBU, 4.Hal. 3 dari 8 hal. Put.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTON PASARIBU, 5.GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMIN PANE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dalamdakwaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. PARASMAN PASARIBU, 2.JESMAN PASARIBU, 3. AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTONPASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6.
    AMIKSON PASARIBU, Terdakwa 4. PARINTONPASARIBU, Terdakwa 5. GARUDA PASARIBU dan Terdakwa 6.
Upload : 13-02-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 593/PID/2013/PT-MDN
PARASAMAN PASARIBU, SH.
1911
  • AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTONPASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMIN PANE, pada hariKamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira pukul 11.00 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012,bertempat di Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab.
    AMIKSON PASARIBU, 4.PARINTON PASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMINPANE berkumpul di rumah Terdakwa PARASMAN PASARIBUdi Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTONPASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMIN PANEberjalan kaki menuju tempat pondasi bangunan tersebutyang terletak di Desa Pasar Borbor Kec. Borbor Kab. TobaSamosir tersebut. Sesampai di lokasi pondasi bangunan,ada 2 (dua) orang tukang bangunan yaitu saksi HINSAPARDAMEAN PASARIBU dan ANGGIAT PASARIBU yangsedang bekerja, lalu mereka Terdakwa 1. PARASMANPASARIBU, 2. JESMAN PASARIBU, 3. AMIKSON PASARIBU, 4.PARINTON PASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTON PASARIBU,5. GARUDA PASARIBU dan 6. SAIMIN PANE terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap barang dalam dakwaanmelanggar Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa . PARASMANPASARIBU, 2. JESMAN PASARIBU, 3. AMIKSON PASARIBU, 4.PARINTON PASARIBU, 5. GARUDA PASARIBU dan 6.
    AMIKSON PASARIBU, 4. PARINTON PASARIBU,5. GARUDA PASARIBU, 6.