Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Lbp
Tanggal 2 Mei 2024 —
Terdakwa:
1.JAKA SAPUTRA
2.SUGITO Alias BALOK Bin AMINOK
52
  • Sugito Alias Balok Bin Aminok tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
  • Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa I. Jaka Saputra dan Terdakwa II.
    Sugito Alias Balok Bin Aminok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    1.JAKA SAPUTRA
    2.SUGITO Alias BALOK Bin AMINOK