Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.JAKA SAPUTRA
2.SUGITO Alias BALOK Bin AMINOK
5 — 2
Sugito Alias Balok Bin Aminok tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Jaka Saputra dan Terdakwa II.
Sugito Alias Balok Bin Aminok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
1.JAKA SAPUTRA
2.SUGITO Alias BALOK Bin AMINOK