Ditemukan 3 data
25 — 6
Bahwa setelah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai keturunan 2(dua) orang anak yang masingmasing bernama :e Wiranto Piananung, lakilaki, TTL : Gunung Woka, 04 Desember1999;e Amirati Pianaung, perempuan, TTL : Paudean, 04 Desember2007;5.
74 — 22
Isteri PERTAMA Penggugatmeninggal kemudian Penggugat menikah lagi denganAMIRATI memiliki dua anak TERGUGAT ASLI dan ANAK IIASLI (AMIRATIH) ; Saksi mengetahui proses hibah antara Penggugat denganTERGUGAT ASLI yang dilaksanakan pada tahun 2007yang dilaksanakan di Desa Wonogriyo yang pada saat itukepala Desanya SAMSURI;= Hadir pada saat pelaksanaan hibah adalah Penggugat yaituP.NITI, AMIRATI isteri Penggugat, ANAK ASLI TERGUGAT ASLI dan ANAK Il ASLI (AMIRATIH); TERGUGAT ASLI mendapatkan hibah berupa
AMIRATIH);Menimbang, bahwa dari keterangan 2 Saksi Penggugat tersebutkeduaduanya tidak hadir dan tidak melihat sendiri dalam pelaksanaanpembuatan Akta Hibah No. 549/AH/X/2007 di Kantor Desa Wonogriyo,sedangkan sesuai bukti Penggugat P.3/ Bukti Tergugat T.2 (Akta HibahNo. 549/AH/X/2007) yang merupakan Akta autentik didalamnya terteranama dan Cap Jempol TNUAM P.NITI (Penggugat) sebagai pemberihibah, tanda tangan TERGUGAT ASLI (Tergugat ) sebagai penerimahibah, tanda tangan persetujuan keluarga yaitu AMIRATI
yang diajukan Penggugatsebagaimana tersebut diatas baik berupa surat maupun saksisaksinya,menurut Majelis tidak ada bukti yang memperkuat dalildalil gugatanPenggugat yang menyatakan Akta Hibah No. 549/AH/X/2007 ada cacathukum.Menimbang, bahwa Saksi Tergugat bernama SAPTONO BinMINO Hadir dan menjadi Saksi dan tanda tangan pada saat pembuatanAkta hibah No. 549/AH/X/2007 dan Saksi mengetahui pula bahwa yanghadir di kantor desa Wonogriyo saat itu adalah Penggugat (TUAM aliasP.NITI), isteri Penggugat (AMIRATI
13 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakansah pernikahan Pemohon I (Arief bin Abdul) dengan Pemohon II (Ayu Erni Amirati binti Ahmad) ) yang dilaksanakan pada tahun 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Penetapan Pengesahan Nikah ini kepada Pegawai