Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
MUMUH MADYA, SH
Terdakwa:
AMITOSHI AL DZIKRI Bin AGUS TANIMOTO
8837
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan bahwa Terdakwa AMITOSHI AL DZIKRI BIN AGUS TANIMOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
    • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    MUMUH MADYA, SH
    Terdakwa:
    AMITOSHI AL DZIKRI Bin AGUS TANIMOTO