Ditemukan 2 data
68 — 0
Azis Alammari Bin Taufik ) tehadap Termohon ( Safia binti Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Nafkah Mutah sejumah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Raysad A.T Al Ammari bin Abdul Aziz Al Ammari, laki-laki berusia 9 tahun
20 — 9
Abdul Syukur telah meninggal dunia pada tanggal 10Maret1992dan St Ammari binti H. Muhammad Ali telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2005 sebagai pewaris;
3. Menetapkan St. Naimah binti Masahoro alias Masyhur meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2018;
4. Menetapkan ahli waris dari Masahoro alias H. Abdul Syukur dan St Ammari binti H.