Ditemukan 4 data
17 — 4
Menyatakan Terdakwa Annisa Ammilia telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
Annisa Ammilia
Menyatakan Terdakwa Annisa Ammilia telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
17 — 13
Menyatakan penggugat selaku pemegang hak asuh terhadap anakanak yangmasih dibawah umur yang bernama : JESSLYN PUTRI LAURENVE, Perempuan, umur 10 Tahun AMMILIA PUTRI LAURENCE, Perempuan, umur 8 Tahun CYNTHIA PUTI LAURENCE, Perempuan, umur 6 tahun HELIOUS PUTRA LAURENCE, Lakilaki, umur 3 tahun Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sebesarRp.351 .000. .tigaratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah menyatakanBanding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan pada
7 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Desi Resa Ammilia binti Wasianto untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Arif Wibowo bin Mujianto;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
14 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DERISMAN BIN SUARDI) dengan Pemohon II (AMMILIA SUANDI BINTI ANDI DAHLAN) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 di rumah orang tua Pemohon I di Kampung Bancah Lawe, Jorong Mudik Simpang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon