Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 939/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 9 Desember 2021 — RASIMAS
2.PEDY HARDIAN Pgl PREDY Bin AMNAZIR
7211
  • Pedy Hardian Pgl Predy Bin Amnazir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan Judi sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan
    RASIMAS
    2.PEDY HARDIAN Pgl PREDY Bin AMNAZIR