Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN METRO Nomor 211/Pid.B/2022/PN Met
Tanggal 30 Januari 2023 —
Terdakwa:
SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN
15619
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN