Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN
156 — 19
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
SANDI AMORIZA Bin IWAN KURNIAWAN