Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 63/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal 22 Juli 2024 — Pemohon:
MOSES HENDRA WIBAWA
133
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nomor: 2101-LU-29012019-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Kepulauan Riau tertanggal 31 Januari 2019, dari nama asal Silvayn Amosye Wibawa diganti menjadi Amos Wibawa;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
    Negeri Tanjungpinang dan juga kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan tetap Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan untuk mencatat tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut pada data administrasi kependudukan yang semula nama Silvayn Amosye Wibawa diganti menjadi Amos Wibawa dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp. 110.000- (seratus