Ditemukan 1 data
RISMA NOJA KUSUMA, S.Pd
12 — 6
SITI ROKAYAH, dan nama ayah kandung yang semula tertulis BUDY AMPERAYANA di perbaiki menjadi BUDI AMPERAYANA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk segera memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1095/1990, tertanggal 13 Nopember 1990, tersebut;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);