Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 30/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
RISMA NOJA KUSUMA, S.Pd
126
  • SITI ROKAYAH, dan nama ayah kandung yang semula tertulis BUDY AMPERAYANA di perbaiki menjadi BUDI AMPERAYANA;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk segera memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1095/1990, tertanggal 13 Nopember 1990, tersebut;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);