Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 08-05-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Mgt
Tanggal 20 April 2022 — Penuntut Umum:
ADIN NUGROHO PANANGGALIH, SH
Terdakwa:
ERFIN RAFIKANA Als TIWENG Bin Alm BOSTAN AMROHAN
885
  • TIWENG Bin Alm BOSTAN AMROHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Bertanya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    ADIN NUGROHO PANANGGALIH, SH
    Terdakwa:
    ERFIN RAFIKANA Als TIWENG Bin Alm BOSTAN AMROHAN