Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 495/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
118
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Amryzul Muhar bin Buyung Rinto Rizal) kepada Penggugat (Puji Pratiwi binti Untung Setiawan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);