Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Juni 2017 — IRVAN AMTHA, M.Sc
10425
  • Irvan Amtha, M.Sc., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc., dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc., dengan pidana penjara selama 1.
    Irvan Amtha, M.Sc., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila Terdakwa Ir. Drs. H.
    Irvan Amtha, M.Sc., tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.
    Irvan Amtha, M.Sc., tetap berada dalam tahanan;
    IRVAN AMTHA, M.Sc
    Irvan Amtha;Bahwa walaupun Terdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc., dan HerryPrastowo tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan anggaran50% tahap Il, akan tetapi Terdakwa Ir. Drs. H.
    Irvan Amtha;Bahwa walaupun Terdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc., dan HerryPrastowo tidak melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen pencairananggaran 50% (/ima puluh prosen) tahap Il, akan tetapi Terdakwa Ir. Drs. H.Irvan Amtha, M.Sc., dan Herry Prastowo tetap menyetujui pembayaran 50%Hal. 221 dari 324 hal. PUTUSAN Nomor : 43/PID.SUS/TPK/201 7/PN.JKT.PST.
    Iran Amtha, M.Sc.,;Ad. 5.
    Irvan Amtha, M.Sc;Ad. 6.
    Irvan Amtha, M.Sc., tetap beradadalam tahanan;8.
Register : 06-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 Juni 2017 — Pidana Korupsi - Ir. H. FAKHRURRAZI
9227
  • IRVAN AMTHA, M.Sc danterdakwa FAKHRURRAZI.
    Bahwa saksi kenal denganterdakwa IRVAN AMTHA dan terdakwaFAKHRURRAZI.
    Irvan Amtha dan Ir. H.Fakhrurrazi sering meminta dana tersebut kepada saya sesuai dengankeinginannya dengan waktu yang tidak tentu.
    Ivan Amtha, M.Sc, tetap dilanjutkan;Bahwa atas permintaan Terdakwa Ir. H.
    Ivan Amtha, M.Sc, tetap dilanjutkan; Bahwa atas permintaan Terdakwa Ir. H.