Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2009 — Putus : 16-11-2009 — Upload : 14-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor Nomor : Put / 166-K /PM.I-01/AD/XI/2009, 16-11-2009
Tanggal 16 Nopember 2009 — PRAKA AMWIDIA
2515
  • PRAKA AMWIDIA
    Praka Amwidia NRP. 31990344420179, JabatanDancuk Morse Kibant, Kesatuan Yonif 113/JS terhitungmulai tanggal 13 Mei 2009 sampai dengan tanggal 29 Mei2009, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.c. Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesarRp.5.000. (Lima ribu rupiah).2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu : AMWIDIA, Praka NRP.31990344420179.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : "Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadirantanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebihlama dari tiga puluh hari .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjaraselama 2 (dua) bulan. 133.
Register : 10-01-2011 — Putus : 26-01-2011 — Upload : 12-08-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/03-K/PM.I-01/AD/I/2011, 26-01-2011
Tanggal 26 Januari 2011 — PRAKA AMWIDIA
2517
  • PRAKA AMWIDIA
    Praka Amwidia NRP 31990344420179, DancukTon Morse Kiban Yonif 113/JS.2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangandari Kamasmil Medan Nomor B/14/Bebas/I/2010tanggal 28 januari 2010 An. Praka Amwidia NRP319903444420179, Dancuk 2 Ton Morse Kiban Yonif113/JS.Masing masing tetap dilekatkan dalam berkasperkara.d. Membebani Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh ribu limaratus rupiah).2.
    Praka Amwidia NRP 319903444420179,Dancuk 2 Ton Morse Kiban Yonif 113/JS.telah diperlihatkan dan dibacakan kepada para Saksiyang hadir serta telah diterangkan sebagai barangbukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwadalam perkara ini, ternyata berhubungan danbersesuaian dengan bukti bukti lain dan dibenarkanoleh Terdakwa dan Saksi, sehingga oleh karenanyadapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yangdidakwakan.: Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keteranganpara Saksi di bawah sumpah dan
    Bahwa benar sesuali dengan Surat KeputusanPenyerahan Perkara dari Danrem 011/LW selaku PaperaNomor Kep/135/Pera/ XI1/20 10, tanggal 16 Nopember 2010,yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah Praka Amwidia NRP 31990344420179, danTerdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsurke1 Militer telah terpenuhi.Unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpaizin Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnyaadalah bahwa ketidakhadiran tanpa izin
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu : AMWIDIA, Praka NRP31990344420179, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkanselama Terdakwa berada dalam penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Praka Amwidia NRP31990344420179, Dancuk Ton Morse Kiban Yonif 113/JS.b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari KamasmilMedan Nomor B/14/Bebas/I/2010 tanggal 28 januari 2010 An. PrakaAmwidia NRP 319903444420179, Dancuk 2 Ton Morse Kiban Yonif113/JS.Masing masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.7.500. (Tujuh ribu lima ratus rupiah) .5.
Register : 16-12-2016 — Putus : 03-04-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 920/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Tanggal 3 April 2016 — Terdakwa AMWIDIA pgl AM
7815
  • Menyatakan Terdakwa AMWIDIA Pgl. AM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa AMWIDIA Pgl. AM dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMWIDIA Pgl.
    Terdakwa AMWIDIA pgl AM
    PUTUSANNOMOR 920/Pid.Sus/2016/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkaraperkara Pidana denganacara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AMWIDIA Pgl AM;Tempat lahir : Solok;Umur/Tanggal lahir : 387 Tahun /14 Januari 1979Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Pampangan No.43 Rt.01 Rw.07 Kel.
    melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki,menyimpan menguasai Narkotika Golongan jenis Shabushabu* sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa AMWIDIA pgl AM dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun, pts, dengan perintah terdakwa tetap ditahandan Denda sebesar Rp.800.000.000.
    Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang adalah siapa sajayang dapat dijadikan sebagai subjek hukum dan subjek dari perbuatan yangdilakukannya seperti terdakwa AMWIDIA Pgl.
    Menyatakan Terdakwa AMWIDIA Pgl. AM tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primairmelanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa AMWIDIA Pgl. AM dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMWIDIA Pgl.