Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2014 — Upload : 21-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pid/2014
Tanggal 21 April 2014 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MALANG ; JULIANI, S.H
3711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh karena itu dengan pidana penjarakepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan;3 Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karenaTerdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaanselama 8 (delapan) bulan;4 Menetapkan barang bukti berupa:a SHGB No.314/Kel.Blimbing an.Haryono;b SHGB No.315/Kel.Blimbing an.Haryono;c SHM No.2199/Kel.Blimbing an.Haryono;d SHM No.2200/Kel.Blimbing an.Haryono;e SHGB No.211/Kel.Blimbing luas 1754 m2 an.Idawati
    dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan Terdakwa JULIANI, S.H. tidak terbukti bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan;2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3 Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;4 Menetapkan barang bukti berupa :abQOSHGB No.314/Kel.Blimbing an.Haryono;SHGB No.315/Kel.Blimbing an.Haryono;SHM No.2199/Kel.Blimbing an.Haryono;SHM No.2200/Kel.Blimbing an.Haryono;SHGB No.211/Kel.Blimbing luas 1754 m2 an.Idawati