Ditemukan 3 data
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
CHANDRA OKA SUBANDOWO Als SOLEBO Bin ANARIYADI
14 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa CHANDRA OKA SUBANDOWO Alias SOLEBO bin ANARIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
CHANDRA OKA SUBANDOWO Als SOLEBO Bin ANARIYADI
10 — 2
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Edy Purwanto bin Soetojo) terhadap Penggugat ( Retno Dewi Cahyani binti Anariyadi) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
59 — 16
ANARIYADI.4. 1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 30 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Kab. Ponorogo.5. 1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 7 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Kab.
ANARIYADI.4.1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 30 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh PD. BPRKab. Ponorogo.5.1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 7 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PD.BPR Kab. Ponorogo.6.1 (satu) bendel Akta Jual Beli No. 200/JB/Bd/2006, tanggal 25 Agustus 2006.7.1 (satu) bendel Surat No.
ANARIYADI.4.1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesarRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 30 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh PD.BPR Kab. Ponorogo.5.1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesarRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 7 Desember 2012 yang dikeluarkan olehPD. BPR Kab.
ANARIYADI.4. 1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesarRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 30 Juli 2012 yang dikeluarkanoleh PD. BPR Kab. Ponorogo.Putusan Nomor 168/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby Hal 79 dari 815. 1 (satu) buah kwitansi angsuran pinjaman a.n. EDI PURWANTO sebesarRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 7 Desember 2012 yangdikeluarkan oleh PD. BPR Kab.