Ditemukan 63 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tsm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Terdakwa
6810
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Ridwan Bin Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan, pada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01, Rw. 01, Desa Sindangjaya
    , Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat;
  • Menetapkan Anak ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01, Rw. 01, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ;
  • Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(Lima ribu rupiah).
Register : 13-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tsm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Terdakwa
7215
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak dadang Bin Engkos Koswara Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan, pada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01, Rw. 01, Desa Sindangjaya
    , Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat;
  • Menetapkan Anak ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01, Rw. 01, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ;
  • Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(Lima ribu rupiah).
Register : 22-08-2024 — Putus : 01-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm
Tanggal 1 Oktober 2024 — Terdakwa
1911
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam lembaga di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibyan di daerah Dusun Babakan RT 01 RW 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten
    Pangandaran, selama 3 (tiga) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di IAnatush Syibyan di daerah Dusun Babakan RT 01 RW 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah helm merk JPN warna krem, dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 06-08-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm
Tanggal 23 Agustus 2021 — Terdakwa
21960
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak Dimas Bin Atang dengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan pada Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di I'Anatush Suibiyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw.01., Desa Sindangjaya,Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan;

    4.

    Menetapkan Anak ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) di I'Anatush Syibiyan di daerah Dusun Babakan Rt.01 Rw.01 Desa Sindagjaya, Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;

    6. Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Register : 23-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cms
Tanggal 7 September 2021 — Terdakwa
951
  • AMI Bin WENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT dan MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersesbut dengan pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pidana denda yang diganti
    dengan pelatihan kerja di Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak Berhadapan Hukum tetap berada dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush
Register : 21-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN CIAMIS Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cms
Tanggal 12 Desember 2022 — Terdakwa
10946
  • berhadapan dengan hukum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Kepada Orang Lain Untuk Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum berupa tindakan pembinaan dan perawatan selama 8 (Delapan) Bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush
    Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan berupa titipan pada LPKS IAnatush Shibyan yang telah dijalani oleh Anak yang berhadapan dengan hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak yang berhadapan dengan hukum tetap berada dalam pembinaan LPKS IAnatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 12-06-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Cms
Tanggal 25 Juli 2017 — Terdakwa
11025
  • I:

    1. Menyatakan anak yang bernama MUHAMMAD RIZAL FAISAL als RIZAL bin WARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam lembaga kepada anak yang bernama MUHAMMAD RIZAL FAISAL als RIZAL bin WARTA berupa mengikuti pendidikan dan keterampilan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Islam Ianatush
    Syibyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama 1(satu) tahun di Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 18-04-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN GARUT Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt
Tanggal 12 Mei 2022 — Terdakwa
8331
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan anak Alpin Prasetya Putra Bin Beny Setiawan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dakwaan alternaif kesatu dan dakwaan kumulatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pembinaan selama 2 (dua) tahun di Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung
    Pangandaran dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung Banjarsari Kab.
Register : 13-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Tanggal 3 Juni 2024 — Terdakwa
3617
  • strong>:

    1. Menyatakan Anak HILMI TYAS TARUNA Bin DIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pembinaan dalam Lembaga selama 2 (dua) tahun di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush
    Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) potong daster warna hijau muda;
    2. 1 (satu) potong BH warna putih;
    3. 1 (satu)
Register : 13-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN GARUT Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt
Tanggal 14 Juli 2022 — Terdakwa
322196
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Dona Fitriani Binti Alo Maman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Eksploitasi anak secara ekonomi/seksual secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung Banjarsari Kab.
    Pangandaran selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja di Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah casing bermotif hello kity warna pink.

    Dirampas untuk negara.

Register : 11-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Tanggal 3 Oktober 2024 — Terdakwa
94
  • strong>

    1. Menyatakan Anak Yuda Prasetya Bin Fahrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak berupa tindakan pembinaan selama 1 (Satu) Tahun Dan 6 (Enam) Bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush
    Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penitipan yang telah dijalani oleh Anak pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush Shibyan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam pembinaan dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 13-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PN CIAMIS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cms
Tanggal 1 Februari 2023 — Terdakwa
10929
    1. Menyatakan Anak yang bernama TENDI REVIAN Bin TONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pembinaan dalam Lembaga selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pidana denda yang diganti
    dengan pelatihan kerja di Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan di daerah Dusun Babakan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) potong pakaian warna putih bergambar SINNER;
    • 1 (satu) potong BH warna hitam bergambar bunga;
    • 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
    • 1 (satu) potong celana dalam warna hitam;

Register : 12-10-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN GARUT Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Grt
Tanggal 23 Oktober 2023 — Terdakwa
900
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Firmansyah Bin Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja turut serta memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung Banjarsari Kab.
    Pangandaran selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat bulan) di Yayasan Ianatush Shibyan Liunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju gamis warna biru tua.
    • 1 (satu) buah celana dalam warna ungu.
    • 1 (satu) buah mini set warna putih.
Register : 31-07-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN Banjar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjr
Tanggal 15 Agustus 2024 — Terdakwa
2617
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;

    3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari

Register : 21-08-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Tanggal 26 September 2024 — Terdakwa
2221
  • MENGADILI:

    1. Muhammad Syamsun Kayyis Bin Abdul Muis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa dan mengancam anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Anatush Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pelatihan
    kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
  • 3.Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.Menetapkan barang bukti berupa :

      • 1 (satu) potong baju muslim lengan panjang warna cokelat;
      • 1 (satu) potong
Register : 04-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tsm
Tanggal 18 April 2023 — Terdakwa
12229
    1. Menyatakan Anak RESTU SEPTI RAMADHAN BIN ASEP RAHLIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak RESTU SEPTI RAMADHAN BIN ASEP RAHLIA oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 5 (Lima) bulan di LPKS Ianatush Shibyan didaerah Dusun Babakan Rt.01/Rw.01
Register : 31-07-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN Banjar Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjr
Tanggal 15 Agustus 2024 — Terdakwa
247
    1. Menyatakan Anak Mochamad Rifky Aldiansyah Bin Widananto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush
    Syibyan Kabupaten Pangandaran dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) potong rok span panjang warna hitam;
    2. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna cokelat tanpa merk;
Register : 14-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Tanggal 29 Agustus 2024 — Terdakwa
179
  • RAJI ALRAHIB Bin RUSMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pembinaan dalam Lembaga selama 5 (lima) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
  • Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan
Register : 01-12-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cms
Tanggal 8 Desember 2021 — Terdakwa
1356
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak YAYA SUDARYA Bin DEDE UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersesbut dengan pembinaan dalam Lembaga selama 6 (enam) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;<
    /li>
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak Berhadapan Hukum tetap berada dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pendidikan Islam Ianatush Syibyan Kabupaten Pangandaran;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Nf125d (kharisma 125 D) No Reg : Z-5969-wp Tahun 2004
Register : 28-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN CIAMIS Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cms
Tanggal 20 September 2023 — Terdakwa
11234
    1. Menyatakan Anak Moch Meshal Rana Bin Rana Naeem Kholid bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Moch Meshal Rana Bin Rana Naeem Kholid dengan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulandan Pelatihan Kerja di Lembaga
    Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) IAnatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih,1 (satu) potong kaos singlet warna ungu,1 (satu) potong celana panjang warna hitam,1 (satu) potong celana dalam warna ungu,1 (satu) potong BH warna coklat,1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 warna silver, Dikembalikan kepada Saksi Annisa