Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 907/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Januari 2023 —
Terdakwa:
ERLANGGA ANDALAWA bin ALVIAN GUMAY alias KEN
11715
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erlangga Andalawa Bin Alvian Gumay Alias Ken telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan tindak pidana Penipuan Berlanjut sebagaimana pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    ERLANGGA ANDALAWA bin ALVIAN GUMAY alias KEN