Ditemukan 2 data
20 — 6
Nirwan Al Awan Bin Andarwara
Terdakwa:
NIRAWAN Alias AWAN Bin ANDARWARA Alm
66 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nirawan alias Awan bin Andarwara tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.4.000.000.000,00
Terdakwa:
NIRAWAN Alias AWAN Bin ANDARWARA Alm