Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN PADANG Nomor 184/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
Muhammad Akmal Fadly A
116
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhammad Akmal Fadly Andeswar diperbaiki menjadi Muhammad Akmal Fadly A;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang setelah Pemohon menunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon
    pada Akta Kelahiran Nomor 2512/1999 atas nama Muhammad Akmal Fadly Andeswar tanggal 30 September 1999;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);