Ditemukan 1 data
Muhammad Akmal Fadly A
11 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhammad Akmal Fadly Andeswar diperbaiki menjadi Muhammad Akmal Fadly A;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang setelah Pemohon menunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon
pada Akta Kelahiran Nomor 2512/1999 atas nama Muhammad Akmal Fadly Andeswar tanggal 30 September 1999;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);