Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Henry Saputra Alias Andoleng Bin Mading
63 — 21
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HENRY SAPUTRA alias ANDOLENG bin MADING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
Terdakwa:
Henry Saputra Alias Andoleng Bin Mading
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
ABDUL AZIZ Als AZIZ Bin MUSTAFA Alm
181 — 73
Hamdan alias Andoleng bin Pappah (Alm.), di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 6 dari 23 Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN Tit Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan adanya masalahTerdakwa membunuh saudara kandung saksi yang bernama Saripudinalias Sekong sebagai korbannya; Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian pembunuhantersebut; Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di kebun yangberada di Parit Barokah yang berjarak lebin kurang
langsung kejadian pembunuhantersebut:Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN Tit Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya sekira pukul 15.30WIB saat saksi sedang berada di rumah bibi saksi yang bernama Salma,kemudian datang korban yang merintin kesakitan sambil memegangperutnya sebelah kiri sambil mengatakan kepada saksi menggunakanbahasa bugis "nagajang ka Azis" yang artinya "aku ditikam Azis" lalukorban sempat menyuruh saksi untuk memanggil paman saksi yangbernama Hamdan alias Andoleng
sedang berada di rumah bibinya yangbernama Salma yang beralamat di RT 05 Dusun Sungai Buluh, Desa Merbau,Kecamatan Mendahara Illir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ketika melihatpamannya yaitu korban Saripudin alias Sekong datang sekira pukul 15.30 WIBdengan merintih kesakitan sambil memegang perutnya sebelah kiri sambilmengatakan kepada saksi tersebut menggunakan bahasa bugis "nagajang kaAzis" yang artinya "aku ditikam Azis" lalu korban sempat menyuruh saksiJumardi untuk memanggil saksi Hamdan alias Andoleng
untuk menyuruhnyapulang ke rumah tersebut;Menimbang, bahwa kemudian saksi Jumardi menghubungi saksiHamdan alias Andoleng dengan cara meneleponnya dan saksi Hamdan aliasAndoleng bergegas ke rumah Sdri.
Salma dan sesampainya disana saksiHamdan alias Andoleng melihat korban dalam kondisi lemas dan tidak berdayalagi;Manimbang, bahwa setelah saksi Jumardi menelepon saksi Hamdanalias Andoleng lalu saksi Jumardi pergi mencari bidan dan bertemu dengansaksi Dina Amrina Am. Keb, binti H. Supu di jalan, setelah mengambil peralatanHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN Titmedisnya, saksi Dina Amrina menuju ke rumah Sdri.