Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2018 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 6/Pdt.G/2018/PA.Ppg
Tanggal 24 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Andoska bin Kaidir) terhadap Penggugat (Sriwiati binti Effendi);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada

Register : 10-11-2015 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN PADANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 20 Mei 2016 — Drs. H. Elwizar Barus
19286
  • Boi Andoska (Produser) untuk memproduksiVideo Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) lagu Minang denganmenggunakan dana Perusahaan Daerah Tuah Sepakat sejumlahRp69.838.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapanribu. rupiah). Dari sejumlah uang tersebut, hanya kembali sebesarRp1.587.500,00 (satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratusrupiah) sebagai penjualan VCD/CDe Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Drs.H.
    Boi Andoska (Produser) untuk memproduksiVideo Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) lagu Minang denganmenggunakan dana Perusahaan Daerah Tuah Sepakat sejumlah Rp69.838.000,00(enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Darisejumlah uang tersebut, hanya kembali sebesar Rp1.587.500,00 (satu juta limaratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagai penjualan VCD/CDe Bahwa berdasarkan perbuatanperbuatan yang dilakukan olehterdakwa Drs.H.
    Boi Andoska (Produser) untuk memproduksiVideo Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) lagu Minang denganmenggunakan dana Perusahaan Daerah Tuah Sepakat sejumlah Rp69.838.000,00(enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Darisejumlah uang tersebut, hanya kembali sebesar Rp1.587.500,00 (satu juta limaratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagai penjualan VCD/CD ;e Bahwa berdasarkan perbuatanperbuatan yang dilakukan olehterdakwa Drs.H.
    Boi Andoska(Produser) untuk memproduksi Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) laguMinang dengan menggunakan dana Perusahaan Daerah Tuah Sepakat sejumlah Rp69.838.000,00(enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
    Boi Andoska (Produser)untuk memproduksi Video Compact Disc (VCD) danCompact Disc (CD) lagu Minang dengan menggunakandana Perusahaan Daerah Tuah Sepakat sejumlah Rp.69.838.000, (enam puluh sembilan juta delapan ratus tigapuluh delapan ribu rupiah) tanpa didukung adanya bukti riilbiaya pengeluaran produksi, dari dana Perusda yangdicairkan tersebut, hasil penjualan yang diperolehPerusahaan Daerah Tuah Sepakat hanya sejumlah Rp.1.587.500.