Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 546/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 19 Januari 2021 — MH
Terdakwa:
ANDOSTA ALS ANDOS BIN EDI MUZAKAR
628
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ANDOSTA Als ANDOS Bin EDI MUZAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang didahului dengan kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDOSTA Als ANDOS Bin EDI MUZAKAR
    MH
    Terdakwa:
    ANDOSTA ALS ANDOS BIN EDI MUZAKAR
    PUTUSANNomor 546/Pid.B/2020/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDOSTA Als ANDOS Bin EDI MUZAKAR;Tempat lahir : Padang Kuas (Seluma);Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 01 Mei 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Merdeka Rt 13/02 Kel.
    Menyatakan terdakwa ANDOSTA ALS ANDOS BIN EDI MUZAKAR telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1dan 2 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDOSTA ALS ANDOS BIN EDIMUZAKAR dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi selamaagterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.oMenyatakan barang bukti berupa :4. 1 satu) buah kotak Handphone merk Realme Realmi 5 Pro warna hijaukristal5
    Terdakwamerasa bersalah;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutan pidana;Setelan mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Halaman Putusan Nomor 546/Pid.B/2020/PN.BglDAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa ANDOSTA
    Gading Cempaka Kota Bengkulu ( depan rumahmakan pondok selero) korban dari peristiwa tersebut adalah saksisendiri sedangkan pelakunya dua orang laki laki dengan mengendaraisp motor ViXion warna Hitam yang tidak Saksi kenal namun setelahditanya kedua pelaku bernama ANDOSTA dan JERY PRATAMASAPUTRA; Bahwa barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 ( satu ) unit HpRealmi 5 Pro Warna Hijau Kristal Imei: 869435046118491/869435046118483.
    Gading Cempaka Kota Bengkulu ( depan rumahmakan pondok selero) dan korban dari peristiwa tersebut adalan SdrMuhammad Rendi Muharam sedangkan pelakunya setelah di beri tahuoleh pelapor adalah dua orang laki laki yang bernama Andosta DanJery Pratama Saputra;Halaman 5 dari 17 Halaman Putusan Nomor 546/Pid.B/2020/PN.BglBahwa barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 ( satu ) unit HpRealmi 5 Pro Warna Hijau Kristal Imei : 869435046118491/869435046118483.