Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 625/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 15 Oktober 2019 —
Terdakwa:
DEDEK ANDOSVA SIMBOLON BIN SUDUNG SIMBOLON
299
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Dedek Andosva Simbolon Bin Sudung Simbolontersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
    3. Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    DEDEK ANDOSVA SIMBOLON BIN SUDUNG SIMBOLON
    Nama lengkap : Dedek Andosva Simbolon Bin Sudung Simbolon. Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir 33 Tahun / 6 Juni 1986. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : KosKosan Perumahan Permata Hijau Blok GKec. Batu Aji Kota Batam. Agama > Islam. Pekerjaan : TIDAK BEKERJATerdakwa Dedek Andosva Simbolon Bin Sudung Simbolon ditangkap tanggal 27Juni 2019 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2019 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019.
    Menyatakan Terdakwa DEDEK ANDOSVA SIMBOLON BinSUDUNG SIMBOLON bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan Pemberatan Sebagaimana yang didakwakan kepada paraterdakwa yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap DEDEK ANDOSVA SIMBOLONBin SUDUNG SIMBOLON dengan pidana penjara masing masingselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selamapara terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwatetap ditahan;3.
    Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkaramasing masing sebesar 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya,selanjutnya Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DEDEK ANDOSVA
    perkaraini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuksampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotongatau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 19.00Wib, terdakwa DEDEK ANDOSVA
    Menyatakan Terdakwa Dedek Andosva Simbolon Bin SudungSimbolon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berda dalam tahanan;5.
Register : 30-10-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 926/Pid.B/2017/PN Btm
Tanggal 6 Desember 2017 — Penuntut Umum:
YOGI NUGRAHA SETIAWAN, SH
Terdakwa:
DEDEK ANDOSVA SIMBOLON Als DEDEK Bin HENDRA HASUDUNGAN SIMBOLON
2311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedek Andosva Simbolon als Dedek Bin Hendra Hasudungan Simbolon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    YOGI NUGRAHA SETIAWAN, SH
    Terdakwa:
    DEDEK ANDOSVA SIMBOLON Als DEDEK Bin HENDRA HASUDUNGAN SIMBOLON