Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 54/Pid.B/2019/PN Mrb
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
Andriga Als Riga Bin Adi Sumari
307
  • Menyatakan Terdakwa Andriga als Riga bin Adi Sumari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan Primairl;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dIjalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap

    Penuntut Umum:
    Habibul Rakhman, SH
    Terdakwa:
    Andriga Als Riga Bin Adi Sumari
    Nama lengkap : Andriga Alias Riga Bin Adi Sumari;. Tempat lahir : Aceh Tengah (Prov Aceh);. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 24 Agustus 1994;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Pondok 1 Perumahan PT. SKU Ds. Bukit Kemang,Kec. Tanah Tumbuh, Kab. Bungo;. Agama : Islam;.
    Menyatakan Terdakwa ANDRIGA Als RIGA Bin ADI SUMARI, terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 363 ayat(1) ke4 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRIGA Als RIGA Bin ADISUMARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahandengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3.
    didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa ANDRIGA Als RIGA Bin ADI SUMARI bersamadengan Sdr.
    SKU mengalamikerugian kurang lebih sekitar Rp 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4KUHPidana.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa ANDRIGA Als RIGA Bin ADI SUMARI bersamadengan Sdr. JANAWER Als NAWER (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus2018 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun2018 atau setidak tidakanya pada tahun 2018, bertempat di Lahan perkebunansawit milik Perusahaan PT.
    Menyatakan terdakwa Andriga Alias Riga Bin Adi Sumari telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.