Ditemukan 1 data
11 — 6
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dyan Setiawan bin Nur Salim ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dwi Novita, S.E binti Suwarno ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai pengasuh terhadap anak yang bernama Ciello Andromeda Samudera Setiawan
lahir pada tanggal 06 Juni 2008
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 1 orang anak bernama Ciello Andromeda Samudera Setiawan lahir pada tanggal 06 Juni 2008 sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Membebankan Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :