Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN POSO Nomor 60/PID.B/2015/PN PSO
Tanggal 1 April 2015 —
476
  • Saksi FENDI ANDULAA Alias KOLOe Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang terjadi sehubungan dengan kesaksiannyayakni peristiwa pemukulan terhadap diri saksi;e Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03Januari 2015 pada pukul 23.30 Wita di rumah papa Eka di Desa Ratoombu,Kecamatan Lage, Kabupaten Poso;e Bahwa terdakwa memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali denganmenggunakan tangan terkepal kearah bagian pipi sebelah kanan, dibawah matasebelah kiri, bagian leher
    masalah dengan terdakwa dan saksitidak mengetahui apa sebabnya terdakwa memukul saksi korban;hal 3 dari 13 Putusan Nomor: 60/Pid.B/2015/PN.PsoMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa adaketerangan saksi yang tidak benar yakni terdakwa tidak pernah memukul pada bagianbelakang kepala saksi;3.ksi NOLDI RABI Alias EDEBahwa saksi mengetahui peristiwa yang terjadi sehubungan dengan kesaksiannyayakni peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korbanFendi Andulaa
    penyebabnya kenapa terdakwa langsung memukulsaksi korban;Bahwa saksi duduk bersebelahan dengan saksi korban tibatiba terdakwa mendatangisaksi korban dan langsung memukul saksi korban;Bahwa saat memukul saksi korban terdakwa dalam keadaan mabuk;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;Saksi RUDI RAHIM Alias RUDIBahwa saksi mengetahui peristiwa yang terjadi sehubungan dengan kesaksiannyayakni peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korbanFendi Andulaa
    secara sah menurut hukum, maka dapat dipakai sebagai alat buktiyang sah dalam perkara ini;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Terdakwa AJUNILSA POA Alias AJU := Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 pada pukul 23.00 Wita di rumahpapa Eka di Desa Ratoombu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso telah tejadiperistiwa pemukulan ;= Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa yang menjadi korban adalahsaksi korban Fendri Andulaa