Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Kag
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
INDRI RAMADHANI S.ST M. Kes
2313
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama FARISA AQUEENA menjadi ANEISHA AQUEENA;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mengganti Nama anak pemohon yang semula tertulis FARISA AQUEENA menjadi ANEISHA AQUEENA pada Kutipan
Register : 14-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 73/Pdt.P/2023/PN Bjb
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
ZUBAIDAH
217
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dari anak Pemohon atas nama GABRIEL DWIPRASTYA dan IGNATIA ANEISHA TRIPRASTYA untuk mengurus dan melakukan proses balik nama terhadap 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 438, 439 dan 188 atas nama Iktaniyus Djumadi;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar
Register : 07-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Bjb
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon:
ZUBAIDAH
374
  • ol>
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pemohon (ZUBAIDAH) sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/ belum dewasa bernama:
    • GABRIEL DWIPRASTYA umur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0678/UM/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru tanggal 02 Desember 2020;
    • IGNATIA ANEISHA
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama GABRIELDWIPRASTYA dan IGNATIA ANEISHA TRIPRASTYA melakukan jual beli dan balik nama terhadap 6 (enam) bidang tanah berdasarkan:

    • Sertipikat Hak Milik Nomor 435 dengan luas 270 M2 yang terletak di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Sertipikat Hak Milik Nomor 436 dengan luas 270 M2 yang terletak di