Ditemukan 3 data
ANGELIECA
15 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah anak ke-tiga Pemohon bernama Angelieca yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2536/1998, yaitu anak ke-tiga menjadi anak kedua;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk merubah anak ke-tiga
Pemohon:
ANGELIECA
Dewi
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon dengan Antonie Yacob (Alm) pada tanggal 14 Maret 1991
- Menetapkan dan mensahkan anak atas nama Charles dan Angelieca sebagai anak dari Antonie Yacob (Alm) dan Dewi (pemohon).
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Dewi
17 — 9
Alm) pada tanggal 14 Maret 1991;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan perkawinannya tersebut diatas pada buku yang telah tersedia khusus untuk itu di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon dengan suaminya Almarhum Antonie Yacob;
- Menetapkan dan mensahkan anak atas nama Charles dan Angelieca