Ditemukan 4 data
23 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hubungan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Putus karena Perceraian;
- Menyatakan Hak Asuh anak PENGGUGAT dan TERGUGAT bernama ANGELLYN, BRYAN LIM dan BRAYDEN LIM berada pada Penggugat selaku Bapak Kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat
68 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hubungan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Putus karena Perceraian;
- Menyatakan Hak Asuh anak PENGGUGAT dan TERGUGAT bernama ANGELLYN, BRYAN LIM dan BRAYDEN LIM berada pada Penggugat selaku Bapak Kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat
31 — 0
Menetapkan Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANGELLYN NG dan JUNA MARCELLO NG berada dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak tumbuh besar dan mandiri.
23 — 18
perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: TEO KALVIN, anak Pertama, Lahir di Batam pada Tanggal 23 Desember 2010, Jenis Kelamin Laki Laki dari pasangan Suami - Isteri JOKO dan FEBKUARINA MAINI, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:14702/KU-CS-BTM/2010, yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, tertanggal 30 Desember 2010, ANGELLYN