Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Kpg
Tanggal 10 Januari 2022 —
2.Angfando Romario Bessi
3.Rosalina Christin Bessi
3426
  • M E N G A D I L I :

    • Menghukum kedua belah pihak tersebut Margareni Medah (PIHAK PERTAMA) dan Angfando Romario Besi (PIHAK KEDUA) untuk mentaati isi Perjanjian Damai yang telah disepakati tersebut di atas;
    • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 715.000,00 (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;

    2.Angfando Romario Bessi
    3.Rosalina Christin Bessi
    Tanda Penduduk dengan Nomor IndukKependudukan (NIK) 5371044303700007, sebagai Penggugat yangselanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;Angfando Romario Besi, Lakilaki tempat dan tanggal lahir tidak diketahui,Warga Negara Indonesia, status perkawinan tidak diketahui,pendidikan tidak diketahuil, pekerjaan tidak diketahui, beralamat diJalan Anggur (Lorong depan POLDA NTT), Kelurahan Naikoten Satu,Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, Pemegang KartuTanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
    Kupang Kelas IA menjatuhkan putusansebagai berikut :PUTUSANNomor 247/Pdt.G/2021/PN Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang Kelas IA ;Telanh membaca Surat Perjanjian Damai tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Halaman 3 dari 5 Akta Damai Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Kpg.Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan :MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak tersebut Margareni Medah(PIHAK PERTAMA) dan Angfando
Register : 06-02-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal 22 Mei 2024 —
2.Angfando Romario Bessi
3.Rosalina Christin Bessi
4.Anton Bessi
130

  • 2.Angfando Romario Bessi
    3.Rosalina Christin Bessi
    4.Anton Bessi