Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN SAMPIT Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Spt
Tanggal 7 April 2022 —
Terdakwa:
RONY ANGGIANUR Bin FIRMANSYAH alm
719
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RONY ANGGIANUR Bin FIRMANSYAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    RONY ANGGIANUR Bin FIRMANSYAH alm
Register : 25-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Spt
Tanggal 8 Nopember 2021 — Terdakwa
435
  • tanaman jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk penyisihan uji laboratorium;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  • 1 (satu) sobekan plastic warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastic kemasan wafer yang bertuliskan Tango;
  • 1 (satu) buah Handphone warna silver;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha R15 warna biru;
  • 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor;

Dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka RONY ANGGIANUR