Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan PN PINRANG Nomor . 73/Pid.B/2016/PN. Pin
Tanggal 8 Juni 2016 — AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS
498
  • Menyatakan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P.
    AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS
    PinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Pinrang yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : AKBAR alias ANGGOLOE Bin P.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P.AGUS beserta seluruh lampirannya ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Setelah melihat dan mencermati bukti surat yang diajukan di depanpersidangan;Setelah mendengar pembacaantuntutan (requisitoir) dari Jaksa PenuntutUmum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 25 Mei2016 pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS terbuktibersalan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan SubsidairJaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P.AGUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dengan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.
    AGUS diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ;SUBSIDAIR :Hal 3 dari 15 Putusan No. 73/Pid.B/2016/PN.PinBahwa terdakwa AKBAR Alias ANGGOLOE Bin P.AGUS pada waktu dantempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Primiair di atas ,melakukan penganiayaan , yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan di atas,berawalketika koroan yakni lel.Nasrullah Bin H.Haruna bersama dengan dua oranganaknya yakni Per.Novi dan Per.Nur
    Menyatakan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS dari dakwaanprimair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P. AGUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKBAR alias ANGGOLOE Bin P.