Ditemukan 1 data
SANDRA ANGGRALANI PURNOMO
17 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca LEE, POO SIAN menjadi SANDRA ANGGRALANI PURNOMO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk selanjutnya dicatatkan perubahan nama tersebut dalam buku register yang diperuntukkan
Pemohon:
SANDRA ANGGRALANI PURNOMO