Ditemukan 5 data
Lusi Laurense Anggrany
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq.
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
168 — 24
Penggugat:
Lusi Laurense Anggrany
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq.
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
LUSI LAURENSE ANGGRANY
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
58 — 14
Penggugat:
LUSI LAURENSE ANGGRANY
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
LUSI LAURENSE ANGGRANY
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
57 — 10
Penggugat:
LUSI LAURENSE ANGGRANY
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
KADIR SUGIA,
Tergugat:
1.Lusi Laurense Anggrany
2.PHANG CHIN PHIN
3.PT. Bank Central Asia, Tbk. Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
73 — 54
Penggugat:
KADIR SUGIA,
Tergugat:
1.Lusi Laurense Anggrany
2.PHANG CHIN PHIN
3.PT. Bank Central Asia, Tbk. Cq. Kantor Cabang Utama Gajah Mada
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
. IQBAL BIN ALM. M. HASAN
79 — 14
Tuty Anggrany, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mustabsyirah, S.H. M.H.,Andriyansyah, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkanHalaman 28 dari 29 Putusan Nomor 377/Pid.B/2018/PN Jthdalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2018oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehM.
Tuty Anggrany, S.H.d.t.oAndriyansyah, S.H.Panitera Pengganti,d.t.oM. Natsir, S.H.Halaman 29 dari 29 Putusan Nomor 377/Pid.B/2018/PN Jth