Ditemukan 1802 data
89 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN VS NATASYA ANGGRENI;;
93 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
RINI ANGGRENI;
Dewi Anggreni
31 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon atas nama Dewi Anggreni dalam data Kartu Keluarga (KK), kekeliruannya adalah penulisan nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal dan bulan kelahiran yakni Dodi, Laki-Laki, Sicini 12 Oktober 2000 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Dewi Anggreni, Perempuan, Siriya 7 Juli 2000
Pemohon:
Dewi Anggreni
LINDA ANGGRENI
16 — 6
Pemohon:
LINDA ANGGRENI
30 — 10
DEBORA SHIERLY ANGGRENI
Bahwa klaen kami lahir di Surakarta pada tanggal 14 Oktober 1985 anakperempuan bernama : DEBORA SHIERLY ANGGRENI dari perkawinanMARKUS dengan MARIA VERA NOVIA sebagaimana tersebut sesuai denganAkte Kelahiran Angka : 10835/DIS/1977, tertanggal : 10 Desember 1997, yangdikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kab.
Karanganyar;2.Bahwa PEMOHON bermaksud ingin mengganti dan/atau merubah AkteKelahiran Anak PEMOHON yang bernama JASON NICODEMUS APREYO,Tempat Tanggal Lahir : Surakarta, 20 April 2005, Jenis Kelamin : LakiLaki,Nomor Akta Kelahiran : 1980/TP/2005, yang semula selaku orang tua tertulisMARIA VERA NOVIA (lbu Kandung PEMOHON) yang dikeluarkan oleh DinasCatatan Sipil Kota Surakarta Menjadi DEBORA SHIERLY ANGGRENI selakulou Kandung seorang perempuan dari PEMOHON;Bahwa maksud dari PEMOHON adalah menggati Akta
pemohon bermaksud mengajukan permohonan untuk merubahakte dari Jason Nicodemus Apreyo anak kandung Maria Vera Noviamenjadi Jason Nicodemus Apreyo anak kandung Debora Shierly Anggreni,hal tersebut dilakukan untuk kebenaran dan untuk kepentingan pihak Jasonkedepannya;Saksi INDRIANI HARDJOSAPUAN.Bahwa, saksi kenal dengan pemohon yang adalah menantu saksi;Hal. 4 dari 14 Penetapan No.273/Pdt.P/2016/PN SktBahwa, benar anak saksi Yongki Widodo Sugiarto menikah denganpemohon Debora Shierly Anggreni dan
selama dalam pernikahan merekadikaruniai 2 (dua) anak yaitu Janice Collintie dan Joice;Bahwa, benar sebelum Debora Shierly Anggreni menikah dengan YongkiWidodo Sugiarto anak saksi, Debora Shierly Anggreni mempunyai anakdiluar nikah atau mempunyai anak yaitu Jason Nicodemus Apreyo, yangsaat ini Jason Nicodemus Apreyo diasuh dan dirawat oleh pemohon danYongki Widodo Sugiarto selain merawat Janice Colliente dan Joice;Bahwa, benar sepengetahuan saksi, sebelumnya pemohon berpacarandengan Yongki Widodo
);Bahwa benar, Saksi tahu Pemohon (Debora Shierly Anggreni) saat ini telahmenikah dengan Yongky Widodo Sugiarto;Bahwa, Saksi tahu sebelum menikah dengan Yongki Widodo Sugiarto,Pemohon (Debora Shierly Anggreni) pernah hamil dan kemudian anaknyalahir diberi nama Jason Nicodemus ApreyoBahwa benar, setelah melahirkankan anaknya tersebut diberi namaJason Nicodemus Apreyo dan dirawat oleh saksi Maria Vera Novia (ibukandung Pemohon) dan kemudian dibuatkan Akte Kelahiran di Catatan Sipilyang menerangkan
DIAN ANGGRENI
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pembatalan Akta kelahiran pemohon nomor 36.642/DKCS/2010 atas nama DIAN ANGGRENI yang di keluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 26 Oktober 2010.
Pemohon:
DIAN ANGGRENINikah, ternyata ditemukanadanya perbedaan datadata Pemohon di dalam KTP, KK, Akta Kelahiran danIjazah.Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki datadata yang terdapat dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 36.642/DKCS/2010 Tanggal 26 Oktober 2010tersebut dengan mengikuti data Ijazahljazah Pemohon dan Kutipan AktaNikah Orang Tua Pemohon, yaitu :1) Tempat Lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca Sentebang diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca Nanga Tebidah.2) Nama Pemohon semula tertulis dan terbaca DIAN ANGGRENI
Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran Pemohon Nomor36.642/DKCS/2010 atas nama DIAN ANGGRENI yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal26 Oktober 2010;3.
pada pokoknya menerangkan:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon yang merupakan tetangga saksi dantidak terikat hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan denganPemohon ;Bahwa setahu Saksi, Pemohon bermaksud memperbaiki Kutipan AktaKelahiran Pemohon;Bahwa setahu Saksi, terdapat kekeliruan pada penulisan Nama LengkapPemohon, Tempat lahir dan nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiranpemohon tersebut;Bahwa sepengetahuan Saksi, nama lengkap Pemohon adalah DIANANGGREINI SAVITRI, bukan DIAN ANGGRENI
keterangan Saksi, Pemohon memberikan pendapat keterangan tersebutbenar;2.Saksi ZULKIBLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:Bahwa Saksi adalah Ayah kandung Pemohon;Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;Bahwa terdapat kekeliruan pada penulisan Nama Lengkap Pemohon, Tempatlahir dan nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2019/PN.Sbs Bahwa nama lengkap Pemohon adalah DIAN ANGGREINI SAVITRI, bukanDIAN ANGGRENI
Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran Pemohon Nomor36.642/DKCS/2010 atas nama DIAN ANGGRENI yang dikeluarkan oleh KepalaHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2019/PN.SbsDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 26 Oktober2010;3.
VAMELIA ANGGRENI
53 — 0
Pemohon:
VAMELIA ANGGRENI
SRI WITARI ANGGRENI
15 — 12
Pemohon:
SRI WITARI ANGGRENI
Lia Anggreni
60 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1376-LT-26052015-0016 tertanggal kelahiran 20 Mei 1986 yang semula tertulis Lia Anggreni menjadi Valerie Anggreni;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan Pemohon untuk membayar
Pemohon:
Lia Anggreni
DIAN ANGGRENI
32 — 6
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon DIAN ANGGRENI, SE sebagai orangtua dan kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama IBNU ARIQ MENANSYAH ZULKIFLI, laki-laki lahir di Jakarta, 07-09-2001 dan SITI MEUTHIA ARIQAH MENANSYAH, perempuan, lahir di Jakarta, 06-05-2004;
- Memberi izin kepada Pemohon selaku diri sendiri dan wali dari anak-anak Pemohon
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01332, Gambar Situasi Tanggal 16 Juli 1996, No.18594, Luas. 190 m(Seratus Sembilan puluh meter persegi), atas nama pemegang hak : DIAN ANGGRENI;
- Menyatakan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum dewasa yang bernama IBNU ARIQ MENANSYAH ZULKIFLI, laki-laki lahir di Jakarta, 07-09-2001 dan SITI MEUTHIA ARIQAH MENANSYAH, perempuan, lahir di Jakarta, 06-05-2004;
- Membebankan biaya perkara
Pemohon:
DIAN ANGGRENI
Dewi Anggreni
18 — 7
Pemohon:
Dewi Anggreni
PUTU NENIK ANGGRENI
12 — 13
Pemohon:
PUTU NENIK ANGGRENI
DEWI YULIA ANGGRENI
25 — 4
Pemohon:
DEWI YULIA ANGGRENI
Wayan Anggreni
18 — 6
Pemohon:
Wayan Anggreni
ANGGIE ANGGRENI
22 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil KB dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Karo tanggal 7 November 2006 semula tertulis Anggie Anggreni diperbaiki menjadi Anggie Angreni sesuai dengan ijazah Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut
Pemohon:
ANGGIE ANGGRENIPENETAPANNomor 258/Pdt.P/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Permohonanmemberikan Penetapan sebagai berikut atas permohonan yang diajukan oleh :ANGGIE ANGGRENI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Medan, tanggal26 Juli 1999, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa,kewarganegaraan Indonesia, alamat di Jalan Bunga SedapMalam 15 Kelurahan Sempakata Kecamatan MedanSelayang Kota Medan, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut
permohonannya tertanggal13 April 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah register Nomor 258/Pdt.P/2021/PN Mdn telah mengemukakan dalildalilsebagai berikut :Bahwa pemohon lahir dari orangtua SETIA DARMA TARIGAN (Ayah)dan NURIYANI (Ibu) yang menikah pada tanggal 25 Mei 2011 di KantorUrusan Agama Kabupaten Stabat dan telah dicatatkan pada tanggal 02Desember 2019 dengan nomor akta nikah : 261/60/V/2011;Bahwa pemohon telah lahir di Medan tanggal 26071999 dengan nama:ANGGIE ANGGRENI
dengan Akte Kelahiran Nomor : 10418/TD/2006dikeluarkan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karo pada tanggal 07November 2006;Bahwa didalam Akte Kelahiran Pemohon terjadi kesalahan penulisannama yang tertulis ANGGIE ANGGRENI seharusnya menjadi ANGGIEANGRENI sesuai dengan Ijazah;Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu turut saya lampirkan buktibuktidalam permohonan ini sebagai berikut :1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor IndukKependudukan 1207046607990001 atas nama Anggie Anggreni,dikeluarkan di Kota Medan tanggal 9 Juni 2018, diberi tanda P1;2.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama yang tertulispada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Kepala BadanKependudukan Catatan Sipil KB dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Karotanggal 7 November 2006 semula tertulis Anggie Anggreni diperbaikimenjadi Anggie Angreni sesuai dengan ijazah Pemohon;3.
Popy Anggreni Siregar
39 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama pemohon yang tertera di KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama POPY ANGGRENI
- Menyatakan POPY ANGGRENI SIREGAR adalah orang yang sama dengan POPY SIREGAR.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Popy Anggreni Siregar
Ni Made Setia Anggreni
24 — 9
Pemohon:
Ni Made Setia AnggreniAnggreni, Dra.
Kadek Setya Anggreni, sedangkan didalamSurat Keterangan Lahir dan Ijazah tertulis Kadek Setia Anggreni adalahorang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akanmenggunakan nama: Ni Made Setia Anggrenii. ;.
(alm) danKetut LandriBahwa ada perbedaan penulisan nama pemohon di dalam suratsuratidentitas pemohon antara lain di KTP, Kartu keluarga , ljasah , aktakawin, dan surat keterangan lahir , nama pemohon ditulis dalam KTP Nimade Setia Anggreni , didalam KK dan akta perkawinan ditulis Dra Kadeksetya Anggreni sedangkan dalam surat keterangan lahir dan ijsah dituliskadek Setia Anggreni ;Bahwa Ni Made Setia Anggreni, Dra kadek Setya Anggreni dan KadekSetia Anggreni adalah orang yang sama yaitu Pemohon sendiri
dan ijsah dituliskadek Setia Anggreni ;Hal 3 dari 6 halaman Penetapan Nomor 368/Pdt.P/2020/PN Dps.
dalam KTP Ni MadeSetia Anggreni , didalam KK dan akta perkawinan ditulis Dra Kadek SetyaAnggreni sedangkan dalam surat keterangan lahir dan ijsah ditulis kadekSetia Anggreni ; Bahwa Ni Made Setia Anggreni, Dra Kadek Setya Anggreni dan KadekSetia Anggreni adalah orang yang sama yaitu Pemohon sendiri ; Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama pemohon tersebutPemohon bermasalah dalam administrasi sehingga pemohonmengajukan permohonan ini ;Hal 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 368/Pdt.P/2020/PN Dps.Menimbang
Ni Nyoman Dewi Anggreni
3 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon NI NYOMAN DEWI ANGGRENI sebagai wali dari anak yang bernama Nabila Aurora, bertindak untuk dan atas nama anak tersebut dalam melakukan pengurusan/proses pembuatan parpor;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Pemohon:
Ni Nyoman Dewi Anggreni
Dian Anggreni Purba
7 — 3
Pemohon:
Dian Anggreni Purba
DIAN ANGGRENI LIEM
14 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari DIAN ANGGRENI, LIEM menjadi LIM, DIAN ANGGRENI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan pergantian nama
Pemohon:
DIAN ANGGRENI LIEMPemohon pada akta kelahiran Pemohon, dimanadidalam akta kelahiran tertulis atas nama : DIAN ANGGRENI, LIEMmenjadi LIM, DIAN ANGGRENI, oleh karena mengganti namaPemohon tersebut, di perlukan penetapan dari Pengadilan Negeri; Bahwa setahu saksi, nama LIM, DIAN ANGGRENI sudah dipakaidalam kehidupan seharihari Pemohon selain itu nama LIM, DIANANGGRENI sudah dipakai dalam dokumendokumen yang Pemohonmiliki;Menimbang, bahwa seluruh keterangan saksi tersebut dibenarkanoleh Pemohon ;Halaman 3 dari 10 Penetapan
pada akta kelahiran Pemohon, dimanadidalam akta kelahiran tertulis atas nama : DIAN ANGGRENI, LIEMmenjadi LIM, DIAN ANGGRENI, oleh karena mengganti namaPemohon tersebut, di perlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa setahu saksi, nama LIM, DIAN ANGGRENI sudah dipakaidalam kehidupan seharihari Pemohon selain itu nama LIM, DIANANGGRENI sudah dipakai dalam dokumendokumen yang Pemohonmiliki;Menimbang, bahwa seluruh keterangan saksi tersebut dibenarkanoleh Pemohon ;Menimbang, bahwa dari buktibukti
nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon, dimanadidalam akta kelahiran tertulis atas nama : DIAN ANGGRENI, LIEMmenjadi LIM, DIAN ANGGRENI, oleh karena mengganti nama Pemohontersebut, di perlukan penetapan dari Pengadilan Negeri; Bahwa benar nama LIM, DIAN ANGGRENI sudah dipakai dalamkehidupan seharihari Pemohon selain itu nama LIM, DIAN ANGGRENIsudah dipakai dalam dokumendokumen yang Pemohon miliki;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini
kemudian berdasarkan PenetapanNo.403/Pdt/P/1984/PN.JBI, Pemohon mengganti nama guna menyesuaikandiri sebagai Warga Negara Indonesia menjadi menjadi nama Indonesia,DIAN ANGGRENI, LIEM dan selanjutnya nama DIAN ANGGRENI, LIEMdiganti menjadi LIM, DIAN ANGGRENI, oleh karena itu diperlukanPenetapan Pengadilan Negeri, agar Pemohon dapat mengganti nama LIM,DIAN ANGGRENI pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa DIAN ANGGRENI, LIEM adalah LIM, DIANANGGRENI;Menimbang, bahwa apakah Pemohon
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dariDIAN ANGGRENI, LIEM menjadi LIM, DIAN ANGGRENI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapanini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambiuntuk mendaftarkan pergantian nama Pemohon tersebut dan membuatcatatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dankutipan akta kelahiran Pemohon, setelah menerima salinan resmiPenetapan ini;4.