Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 229/PID.SUS/2023/PT BDG
Tanggal 5 September 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : GANI ALAMSYAH, SH
Terbanding/Terdakwa : HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
4431
  • Asiang Bin Djamingan Anggrerik dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Pembanding/Penuntut Umum : GANI ALAMSYAH, SH
    Terbanding/Terdakwa : HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
Register : 07-02-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Bdg
Tanggal 27 Juni 2023 — Penuntut Umum:
GANI ALAMSYAH, SH
Terdakwa:
HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
1920
  • Menyatakan Terdakwa HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I secara terorganisasi dan bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan

    Penuntut Umum:
    GANI ALAMSYAH, SH
    Terdakwa:
    HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK