Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
44 — 31
Asiang Bin Djamingan Anggrerik dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Pembanding/Penuntut Umum : GANI ALAMSYAH, SH
Terbanding/Terdakwa : HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
GANI ALAMSYAH, SH
Terdakwa:
HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK
192 — 0
Menyatakan Terdakwa HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I secara terorganisasi dan bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan
Penuntut Umum:
GANI ALAMSYAH, SH
Terdakwa:
HARTONO Als ASIANG BiN DJAMINGAN ANGGRERIK