Ditemukan 1 data
22 — 19
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada Angga Anggrista bin Ansori Riduwan alias Ansori Riduan untuk melangsungkan perkawinan dengan Rexsi Ibti Rana Saputra binti Reka Saputra di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);