Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2014 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 13-01-2015
Putusan PN MALANG Nomor 224/PID.B/2014/PN.MLG
Tanggal 15 Mei 2015 — REALLINO ANGGRISTYA
130
  • Menyatakan Terdakwa REALLINO ANGGRISTYA TEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    REALLINO ANGGRISTYA