Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 279/Pid.B/2021/PN Ktg
Tanggal 20 Desember 2021 — ,M.H
Terdakwa:
1.STENLI SUMILAT Alias ITENG
2.REKI DEO KRISTIAN WAWORUNTU Alias REKI
3.GIDEON ANGRIN PAKASI Alias DION
6914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Stenli Sumilat alias Iteng, Terdakwa II Reki Deo Kristian Waworuntu alias Reki, dan Terdakwa III Gideon Angrin Pakasi alias Dion telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Membantu Melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa
    ,M.H
    Terdakwa:
    1.STENLI SUMILAT Alias ITENG
    2.REKI DEO KRISTIAN WAWORUNTU Alias REKI
    3.GIDEON ANGRIN PAKASI Alias DION