Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.STENLI SUMILAT Alias ITENG
2.REKI DEO KRISTIAN WAWORUNTU Alias REKI
3.GIDEON ANGRIN PAKASI Alias DION
69 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Stenli Sumilat alias Iteng, Terdakwa II Reki Deo Kristian Waworuntu alias Reki, dan Terdakwa III Gideon Angrin Pakasi alias Dion telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Membantu Melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa
,M.H
Terdakwa:
1.STENLI SUMILAT Alias ITENG
2.REKI DEO KRISTIAN WAWORUNTU Alias REKI
3.GIDEON ANGRIN PAKASI Alias DION