Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 279/Pdt.P/2023/PN Krg
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
ARIWIBOWO dk
2116
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan nama orang tua (Bapak) dalam Akta Kelahiran nomor: 017728XA atas nama ANISAPURA BINTI BOWO yang lahir tanggal 28 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Jpn Daerah Port Dickson, Malaysia Barat, Kerajaan Malaysia tanggal 08 Juni 2012 yang semula tertulis atas nama ANISAPURA BINTI BOWO nama bapak BOWO dan ibu INDRIYANI
    diganti menjadi ANISAPURA anak dari pasangan suami istri ARIWIBOWO dan INDRIYANI;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan nama orang tua (Bapak) tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh para Pemohon;
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pemohonan ini sejumlah Rp140.000,-