Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Dgl
Tanggal 4 April 2019 —
Terdakwa:
ANISTUM
269
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ANISTUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANISTUM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB

    Dikembalikan kepada pada keluarga korban ANI.


    Terdakwa:
    ANISTUM
    Perkara : 01/R.1.4/Dgl/01/2019 tertanggal 3 Januari 2019 dengan dakwaan :Bahwa terdakwa ANISTUM pada hari pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018sekitar pukul 18.15 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober Tahun2018, bertempat di Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Donggala, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu karena kelalaiannyamengakibatkan kecalakan lalu lintas yaitu yang
    ANISTUM . Bahwa Saksi menerangkan bahwa mengenal Lk. ANISTUM yangMengemudikan Mobil ETIOS DN 1627 KD pada saat terjadi kecelakaan lalulintas trsebut adalah suami dari saksi. Bahwa Saksi menjelaskan tidak ada kegitan lain yang di lakukan olehPengemudi Mobil pada saat itu saksi hanya melihat Lk. ANISTUM Hanya fokusmengemudikan Mobil nya.
    ANISTUM bergerak dari Desa. Lende hendakmenuju ke Desa. Malonas kemudian pada saat di perjalnan tepatnya di Dusun IIDesa. Mapane tambu Kec. Balaesang Kab. Donggala Mobil yang di kemudikanoleh Lk. ANISTUM hendak melambung Spd. Motor yang berada di depan nyasehingga Mobil mengambil jalur jalan sebelah kanan atau jalur jalan yang di laluioleh Pengendara Spd. Motor kemudian pada saat yang bersamaan bergerakSpd.
    Menyatakan Terdakwa ANISTUM terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22/2009 tentang LaluLintas Angkutan Jalan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANISTUM dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun di kurangi seluruhnya dari masa tahanan danpenangkapan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Menyatakan terdakwa ANISTUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan oranglain meninggal dunia.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANISTUM dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;Hal. 10 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN DGL5.