Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PA BIMA Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
294
  • Nursin) terhadap Penggugat (Anitari Anti, S.E binti Usman);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.930000,- ( sembilan ratus tigapuluh ribu rupiah);