Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 191/Pdt.P/2016/PN Kdl
Tanggal 9 Januari 2017 — ANJANIKA QASANAH
198
  • Reg. 1A215G2064ALQQ atas nama ANJANIKA QASANAH lahir di Kendal pada tanggal 22 Juni 1988, terdapat kekeliruan/kesalahan didalam penulisan Tahun Kelahiran Pemohon, yang benar adalah Tahun Kelahiran Pemohon adalah lahir di Kendal tanggal 22 Juni 19893. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 219.000,- (Dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);
    ANJANIKA QASANAH
    ., pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut :Bahwa Pemohon dilahirkan di Kendal, tanggal 22 Juni 1989 atas nama ANJANIKA QASANAHdari seorang ibu yang bemama JUMARMI, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3324LT130620160040, tanggal 13 Juni 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kendal. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Pependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Kendal, Nomor Nomor 3324LT130620160040, atas nama Pemohon, tahun lahirpemohontertulis 22 Juni 1989.
    Bahwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK : 332406206890002, dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, tanggal23 Mei 2016, Nama Pemohon tertulis ANJANIKA QASANAH dan tahun lahirpemohon tertulis 22 Juni 1989.3. Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 33240620004160001 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, tanggal20042016, nama Pemohon tertulis ANJANIKA QASANAH dan tahun lahirPemohon tertulis 22 Juni 1989.4.
    AB 181449 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malaysia (Kedutaan Besar RIdi Kuala Lumpur), adalah tertulis nama ANJANIKA QASANAH dan tanggal lahir tahunkelahiran pemohon adalah 22 Juni 1988 dimana tahun kelahiran tersebut menurutpemohon adalah data identitas yang keliru/salah, karena data yang benar adalahsebagaimana data identitas pemohon yang tercatat dalam dokumen kependudukan dariPemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Akta Nikahyaitu atas nama ANJANIKA QASANAH
    Menyatakan bahwa data identitas pemohon didalam Paspor Pemohonyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malaysia tanggal 17 Juni 2012, No.Reg. 1A215G2064ALQQ atas nama ANJANIKA QASANAH lahir di Kendalpada tanggal 22 Juni 1988, terdapat kekeliruan/kesalahan didalampenulisan Tahun Kelahiran Pemohon, yang benar adalah TahunKelahiran Pemohon adalah lahir di Kendal tanggal 22 Juni 19893.