Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 1574/Pdt.G/2015/PA.Kdl
Tanggal 26 Nopember 2015 —
100
  • Mut'ah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
    4.2.Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.000.000,-
    ( satu juta rupiah );
    4.3.Nafkah seorang anak laki laki yang diasuh Termohon bernama ANKbin BAYU APRIYANDI, umur 2 tahun, sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/ berdiri sendiri;
    5.
    149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mutah yang layakkepada bekas istrinya berupa uang atau benda, sedangkan Pasal 160 KompilasiHukum Islam besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan menyatakan kesanggupannyauntuk memberikan kepada Termohon mutdah berupa uang sebesar Rp 500.000;(lima ratus ribu rupiah ) dan Nafkah Iddah sebesar Rp 1.000.000 (satu jutarupiah ) serta nafkah seorang anak bernama ANKbin