Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA BANYUMAS Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • >Mengabulkan gugatan Penggugat;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
  • Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Januari 2024;
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Bersama yang telah dibuat pada 29 Januari 2024 pada pokonya sebagai berikut:
    1. Para Pihak sepakat bahwa ketiga orang anak yang bernama MUHAMMAD RAFI ANNAJWAN
      (lahir Banyumas 03 Maret 2007/ umur 16 tahun), MUHAMMAD AKHDAN ASY SYAUQI (lahir Banyumas 03 November 2010/ umur 13 tahun) dan MUHAMMAD ANAS FADHIL (lahir Banyumas 18 Juli 2012/ umur 11 tahun), Para Pihak sepakat, hak pengasuhan anak tersebut berada pada Pihak Pertama sebagai ibu kandungnya;
    2. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua bertanggungjawab atas nafkah ketiga orang anak yang bernama MUHAMMAD RAFI ANNAJWAN (lahir Banyumas 03 Maret 2007/ umur 16 tahun), MUHAMMAD AKHDAN ASY SYAUQI (lahir