Ditemukan 1 data
12 — 0
>Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Januari 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Bersama yang telah dibuat pada 29 Januari 2024 pada pokonya sebagai berikut:
- Para Pihak sepakat bahwa ketiga orang anak yang bernama MUHAMMAD RAFI ANNAJWAN
(lahir Banyumas 03 Maret 2007/ umur 16 tahun), MUHAMMAD AKHDAN ASY SYAUQI (lahir Banyumas 03 November 2010/ umur 13 tahun) dan MUHAMMAD ANAS FADHIL (lahir Banyumas 18 Juli 2012/ umur 11 tahun), Para Pihak sepakat, hak pengasuhan anak tersebut berada pada Pihak Pertama sebagai ibu kandungnya;
- Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua bertanggungjawab atas nafkah ketiga orang anak yang bernama MUHAMMAD RAFI ANNAJWAN (lahir Banyumas 03 Maret 2007/ umur 16 tahun), MUHAMMAD AKHDAN ASY SYAUQI (lahir
- Para Pihak sepakat bahwa ketiga orang anak yang bernama MUHAMMAD RAFI ANNAJWAN