Ditemukan 1 data
9 — 5
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ASRIADI bin PADAN) dengan Pemohon II (ANNIDAK binti SUNNI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2018 di Desa Daandungdi wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kangean tahun 2024;