Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 378/Pdt.P/2017/PA. Mmj
Tanggal 18 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1714
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Busman bin Anohong) dengan Pemohon II (Muliati binti Ladalang) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1993 di Desa Perabu, Kecamatan Lariang;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.91000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).

    PENETAPANNomor 378/Pdt.P/2017/PA.Mnj.woe SP Nal geenDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Busman bin Anohong, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun Lestari, Desa Parabu,Kecamatan Lariang, Kabupaten Mamuju Utara,, selanjutnya disebutPemohon
    Pasal 14 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perkawinan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 7 ayat (3) huruf (e) telah terpenuhi, karenanya permohonan pemohontelah dapat dikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahanantara Pemohon (Busman bin Anohong ) dan Pemohon II (Muliati bintiLadalang) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1993 di Desa Perabu,Kecamatan Lariang;Menimbang, bahwa oleh karena sidang
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Busman bin Anohong)dengan Pemohon II (Muliati binti Ladalang) yang dilaksanakan pada tanggal12 Februari 1993 di Desa Perabu, Kecamatan Lariang;Hal. 9 dari 10 Penetapan No. 378/Padt.P/2017/PA.Mmj.3.